"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Menaker Ida dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Selasa, 8 November 2022.
Sementara itu, disampaikan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari bahwa upah minimum tetap menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Hal itu dikatakan oleh Dita setelah penandatangan MoU Indonesia dan Austria saat di Kantor Kemnaker, Jakarta.
Penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK) dipastikan oleh Dita akan tetap menggunakan aturan dari turunan Undang-Undang Cipta Kerja yang disebut di atas.
Dasar penetapan upah minimum dijelaskan oleh Dita bahwa tetap menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Penetapan UMP bukan PP Nomor 78 Tahun 2015 sebagaimana yang dikatakan Dita, bahwa itu sudah tidak berlaku lagi dengan terbitnya aturan pengupahan yang baru.
Lebih lanjut, Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi salah satu dasar acuan penetapan upah minimum tersebut, telah diterima oleh Kemnaker.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi.