Tahap penempatan anggaran ke DIPA melalui serangkaian proses berjenjang sebagaimana yang disampaikan oleh Kanwil.
Proses penempatan akan dimulai dari tahap proses pengusulan, verifikasi, hingga tahap proses persetujuan.
Ali menyebut mengenai penyaluran tunjangan, sudah sampai pada tahap penempatan anggaran TPG PAI Non PNS dan Tukin terutang guru dan pengawas PAI PNS ke DIPA Kanwil.
Disampaikan Amrullah selaku Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag bahwa untuk pemenuhan penyaluran TPG PAI, Kemenag telah menempatkan alokasi sekitar miliaran rupiah.
Penempatan yang telah ditetapkan oleh Kemenag, kurang lebihnya sekitar Rp205 miliar ke dalam DIPA Kanwil Kemenag Provinsi.
Dikatakan oleh Ali jika dana tukin terutang tersebar ke enam provinsi, yakni Lampung, Jambi, Jabar, Riau, Sumatera Selatan, dan NTT.
Baca Juga: Apa itu SIAKBA, PPK dan PPS? Pahami Selengkapnya agar Tidak Gagal Paham
Menurut Amrullah, jumlah angka anggaran tersebut berdasarkan dari usulan yang berada di daerah dan data dukung yang sudah relevan.
Basis data yang digunakan untuk verifikasi merupakan Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) dan Laporan BPKP, atas Review Tunggakan Tukin Guru dan Pengawas PAI.