BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud dan Kemenag secara resmi telah memberikan informasi pencairan tunjangan sertifikasi atau TPG.
Beberapa daerah di Indonesia ternyata sudah ada yang bisa mencairkan tunjangan sertifikasi ini sebagaimana kabar terbarunya.
Informasi jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi sebagaimana diumumkan pada laman resmi guru PPPK Kemdikbud yaitu untuk triwula IV akan dicairkan bulan November 2022 ini.
Jadwal tersebut juga diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI nomor 4 tahun 2022, tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, tambahan penghasilan guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Berikut adalah catatan jadwal pencairan tunjangan sertifikasi untuk guru ASN menurut Peraturan Mendikbud.
- Triwulan I dicairkan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 28, 29 Februari.
- Triwulan II dicairkan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 31 Mei.
- Triwulan III dicairkan pada bulan September dan sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 31 Agustus.
- Triwulan IV dicairkan pada bulan November dan sinkronsasi data dilakukan pada tanggal 31 Oktober.
Baca Juga: Mahasiswa Wajib Tahu. Begini Proses Seleksi Kampus Mengajar dari Kemendikbud
Sebagai informasi bahwa telah ada sejumlah daerah yang mencairkan tunjangan sertifikasi untuk triwulan IV di bulan November.
Dan ternyata, pencairan tunjangan sertifikasi tersebut termasuk untuk guru yang berada di bawah naungan Kemenag dan Kemdikbud.