Baca Juga: Agenda 2 Hari Lagi, Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan Wajib Simak Siaran Pers BKN Berikut, Penting!
RUU Sisdiknas mengatur guru yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi atau profesi tetap akan menerimanya hingga pensiun, baik guru ASN maupun non ASN, selama dapat memenuhi syarat yang berlaku.
Sementara guru yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi, dapat menerima tunjangan tanpa perlu ikut program tersebut.
Tentunya hal ini akan berlaku jika RUU Sisdiknas telah disahkan.***