Mengenal Struktur dan Skala Upah atau SUSU Lebih Dekat, Berikut Aspek Penyusunannya!

- 5 Desember 2022, 13:13 WIB
Ilustrasi Struktur dan Skala Upah atau SUSU
Ilustrasi Struktur dan Skala Upah atau SUSU / Angelo Esslinger/Pixabay

BERITASOLORAYA.com – Apa Anda pernah mendengar tentang Struktur dan Skala Upah atau bisa disingkat (SUSU)?

Anda bisa menyimak penjelasan tentang Struktur dan Skala Upah atau SUSU di bawah ini dengan saksama.

Adapun informasi mengenai Struktur dan Skala Upah yang bisa Anda ketahui ini mulai definisi dan aspek penyusunannya.

Baca Juga: Jika Penumpang Sakit dalam Perjalanan Kereta Api dan Tidak Bisa Melanjutkan, Perhatikan 3 Ketentuan Ini!

Dua informasi penting mengenai Struktur dan Skala Upah ini dipaparkan dalam unggahan akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan RI @kemnaker.

Sebagai informasi pertama terkait Struktur dan Skala Upah adalah tentang definisinya itu sendiri. Tahukah Anda apa itu Struktur dan Skala Upah?

Perlu Anda ketahui bahwa Struktur dan Skala Upah merupakan susunan tingkat upah yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.

Kemudian perlu Anda ketahui juga bahwa Struktur dan Skala Upah ini ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan.

Baca Juga: Informasi Seleksi Kompetensi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Lingkungan Jatim 2022, Berikut 16 Ketentuannya

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x