BERITASOLORAYA.com – Dikonfirmasi langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bahwa upah minimum di tahun 2023 akan lebih tinggi dibanding tahun 2022.
Penyesuaian upah minimum berdasarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022, tidak boleh lebih dari 10 persen.
Jika upah minimum tahun 2023 lebih tinggi dari tahun 2022 atau dapat dikatakan naik, lantas, bagaimana dengan gaji pegawai PPPK?
Perlu diketahui, aturan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai PPPK merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Baca Juga: Kemdikbud Umumkan Jumlah Guru yang Dipastikan Jadi PPPK, Ternyata Kategori Ini
Sebelum adanya peraturan terbaru, pemberian gaji dan tunjangan bagi pegawai PPPK akan mengacu pada PP No 98/2020 tersebut.
Setidaknya ada 17 golongan pegawai PPPK di mana semakin tinggi golongan, akan semakin besar gaji yang didapatkan.
Disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2), PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai peraturan perundang-undangan diberikan gaji yang besarannya didasarkan pada golongan dan masa kerja.
Baca Juga: Lirik Lagu Daydreamin’ Oleh Ariana Grande, Bayangan yang Tak Pernah Hilang