BERITASOLORAYA.com – Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta atau Jogja telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2023.
Sesuai peraturan yang ada, UMP dan UMK Jogja terbaru akan resmi berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023.
Berapa besaran UMP dan UMK terbaru Jogja yang berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang?
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa UMP merupakan batasan besaran upah yang berlaku di Kabupaten dan Kota yang tercakup dalam satu Provinsi.
Adapun UMK ditetapkan sebagai batas minimal yang berlaku di wilayah Kabupaten atau Kota masing-masing.
Pemerintah DI Yogyakarta menetapkan besaran UMP Jogja terbaru adalah Rp1.981.782,39.
Keputusan ini termaktub dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 338/KEP/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
Nominal UMP Jogja 2023 mengalami kenaikan 7,65 persen dibanding UMP tahun 2022.