Sebelum Ikut Sertifikasi Guru, Cek Apakah Anda Bisa Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud, Nominalnya...

- 15 Desember 2022, 17:16 WIB
Ilustrasi. Guru non sertifikasi bisa dapat tambahan penghasilan, simak syarat selengkapnya.
Ilustrasi. Guru non sertifikasi bisa dapat tambahan penghasilan, simak syarat selengkapnya. /Pexels/fauxels/pexels/fauxels

Sementara itu, untuk guru ASN yang belum berstatus sertifikasi, Kemdikbud memberikan tambahan penghasilan yang akan disalurkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.

Dalam pasal 11 Permendikbudritek Nomor 4 Tahun 2022 dijelaskan bahwa tambahan penghasilan guru ASN daerah belum sertifikasi adalah sebesar Rp250.000 setiap bulannya.

Masih dalam Permendikbudristek yang sama, dijelaskan juga kapan jadwal pembayaran tunjangan dilakukan. Berikut rincian selengkapnya:

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Segera Ajukan Proposal ke Kemdikbud untuk Pendanaan Pendidikan Tinggi!

  1. Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
  2. Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
  3. Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
  4. Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Adapun syarat atau kriteria guru ASN daerah agar dapat menerima tambahan penghasilan dari Kemdikbud adalah sebagai berikut:

1. Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

3. Belum memiliki sertifikat pendidik;

Baca Juga: Rencana Seleksi CASN 2023? Ini Estimasi Jadwalnya hingga Pengembangan SSCASN 

4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4;

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah