Sebelum Ikut Sertifikasi Guru, Cek Apakah Anda Bisa Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud, Nominalnya...

- 15 Desember 2022, 17:16 WIB
Ilustrasi. Guru non sertifikasi bisa dapat tambahan penghasilan, simak syarat selengkapnya.
Ilustrasi. Guru non sertifikasi bisa dapat tambahan penghasilan, simak syarat selengkapnya. /Pexels/fauxels/pexels/fauxels

5. Memiliki NUPTK;

6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

8. Terdaftar aktif pada Dapodik.

Sementara itu, untuk poin nomor 7 yakni memenuhi beban kerja akan dikecualikan bagi guru ASN daerah dengan kriteria berikut:

Baca Juga: Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji melalui Pusaka Super Apps Mudah, Jangan lupa Perhatikan Ini!

  1. Guru ASN daerah yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 jam atau 3 bulan dan mendapat izin/persetujuan dari PPK;
  2. Guru ASN daerah yang mengikuti program pertukaran guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari PPK;
  3. Guru ASN daerah yang bertugas di daerah khusus.

Jika guru ASN daerah memenuhi syarat di atas, akan dilakukan sinkronisasi data dan menerima tambahan penghasilan dari Kemdikbud yang disalurkan melalui rekening bank penerima.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah