Menjadi catatan bagi calon mahasiswa yang telah memiliki KJP (Kartu Jakarta Pintar) di jenjang pendidikan sebelumnya, lengkapi dokumen persyaratan dengan fotokopi KJP beserta dengan buku tabungannya.
“Jika siswa dan alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga melengkapi dokumen tambahan fotokopi KJP dan buku tabungan KJP,” jelas Waluyo Hadi, Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Kemudian, bila mengalami kendala dalam pendaftaran atau pengajuan online dapat mendatangi kelurahan sesuai alamat domisili dengan membawa KTP dan KK asli.
Adapun bantuan pendidikan yang akan diterima bagi calon mahasiswa dari program KJMU ini sebesar Rp9 juta tiap semesternya.
Baca Juga: Rencana Seleksi CASN 2023? Ini Estimasi Jadwalnya hingga Pengembangan SSCASN
Dana tersebut guna penyelenggaraan pendidikan serta biaya pendukung personal, seperti bantuan biaya hidup, transportasi, dan sebagainya.
“Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola PTN atau PTS. Sedangkan biaya pendukung personal adalah bantuan biaya hidup yang dapat berupa, biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan, dan pendukung personal lainnya,” pungkasnya.***