Permohonan diajukan dengan melengkapi dokumen persyaratan pada laman https://kjp.jakarta.go.id/, sebagai berikut:
Baca Juga: Kabar Baik, Guru yang Cuti Tetap Dapat Tunjangan, Asalkan…
- Surat Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
- Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp6.000.
- Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
- Fotokopi kartu identitas (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Bukti pendaftaran atau nomor ujian saat seleksi masuk PTN.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Segera Ajukan Proposal ke Kemdikbud untuk Pendanaan Pendidikan Tinggi!