Persyaratan Khusus:
- Calon mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/ Swasta di DKI Jakarta maksimal tiga tahun sebelumnya.
- Dinyatakan lulus seleksi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kemenag RI.
- Dinyatakan lulus seleksi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Tahun berjalan.
- Batas pengajuan maksimal di semester 2.
Baca Juga: Beda-beda, Segini Honorarium Tenaga Honorer di Tahun 2023, Kategori Ini Dapat Lebih Besar...
Cara Mengurus atau Mengajukan KJMU:
1. Isi Form Kelengkapan Data di laman https://kjp.jakarta.go.id/.
2. Calon mahasiswa mengajukan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur melalui SMA/ SMK/ MA/ sederajat sekolah asal.