KJMU, Bantuan Pendidikan Pemprov DKI untuk Para Calon Mahasiswa, Bagaimana Mendapatkannya? Simak di Sini

- 15 Desember 2022, 17:39 WIB
KJMU
KJMU /Tangkap layar jakone.mobi

Baca Juga: Ratusan Guru Sertifikasi Tuntut Pemenuhan Tunjangan Tambahan Pegawai ke Daerah, Cari Tahu Lagi Tentang TPP

Persyaratan Khusus:

- Calon mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/ Swasta di DKI Jakarta maksimal tiga tahun sebelumnya.

- Dinyatakan lulus seleksi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kemenag RI.

- Dinyatakan lulus seleksi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Tahun berjalan.

- Batas pengajuan maksimal di semester 2.

Baca Juga: Beda-beda, Segini Honorarium Tenaga Honorer di Tahun 2023, Kategori Ini Dapat Lebih Besar...

Cara Mengurus atau Mengajukan KJMU:

1. Isi Form Kelengkapan Data di laman https://kjp.jakarta.go.id/.

2. Calon mahasiswa mengajukan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur melalui SMA/ SMK/ MA/ sederajat sekolah asal.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah