Baca Juga: PPG Dalam Jabatan 2023 Buat Guru Lebih Mudah Sertifikasi? Ternyata Ada Syarat yang Berubah!
Perlu diketahui, TPP bersumber dari dana APBD sementara TPG bersumber dari APBN. Polemik guru yang sudah menerima tunjangan TPG lantas tidak dapat menerima TPP, dijawab oleh Kemdikbud melalui Dirjen GTK.
Dalam surat edaran Nomor. 6909/B/GT.01.01/2022 bulan Oktober 2022 lalu, disebutkan bahwa pemda bisa memberikan tambahan penghasilan pegawai atau TPP kepada guru ASN daerah, tidak terkecuali guru sertifikasi.
2. Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Lebih Lancar
Sambut tahun 2023, Kemdikbud telah merancang kebijakan baru untuk para guru, baik itu tentang tunjangan hingga program pendidikan yang dijalankan.
Baca Juga: Akhirnya Pencairan BSU 2022 Diperpanjang, Cek Batas Waktu dan Cara Mengambil Dana Bantuan
Untuk tunjangan sendiri, tentunya para guru berharap agar pencairannya bisa cepat dan lancar, termasuk juga tunjangan sertifikasi guru.
Hal itu disebabkan banyak daerah yang penyaluran tunjangan TPG-nya kerap kali tersendat sehingga butuh waktu lebih agar bisa sampai pada guru penerima.
Pada aturan lama, tunjangan untuk guru sertifikasi disalurkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah melalui DAK Non Fisik setiap tahunnya.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan mendistribusikan tunjangan tersebut ke masing-masing guru penerima.