Tim Data Ditjen GTK Kemendikbud saat ini sudah berkoordinasi dan meminta Pemda untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama guru yang masuk sebagai penerima TKG.
Terdapat juga beberapa syarat yang harus dipenuhi guru untuk mendapatkan TKG sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pasalnya, asal dari penyaluran TPG terdapat sumber data yang digunakan dari data pokok pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah.
Baca Juga: Kabar Gembira, Kemnaker Infokan Perpanjangan BSU. Ingin Tahu Penjelasannya? Simak di Sini...
Data tersebut harus dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak dan terkorelasi dengan berbagai tabel referensi.
Tabel referensi yang validitasnya juga harus dijamin oleh instansi yang berwenang.
Selanjutnya, kelayakan guru yang menerima tunjangan khusus ini kemudian diverifikasi.
Dikatakan Nunuk jika calon penerima TKG disetujui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang sudah disiapkan.
Baca Juga: Resep Kue Talam Gula Merah Super Yummy dan Ekonomis, Cocok sebagai Bekal Cemilan Anak ke Sekolah
Guru yang memenuhi syarat sebagai penerima TKG ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) yang diterbitkan Kemendikbud dalam dua tahap.