Tunjangan Guru ini Langsung Ditransfer ke Rekening 50-an Ribu Lebih sesuai Surat Keputusan Desember

- 21 Desember 2022, 10:34 WIB
Ilustrasi. Tunjangan khusus guru akan diberikan kepada guru honorer maupun ASN sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya.
Ilustrasi. Tunjangan khusus guru akan diberikan kepada guru honorer maupun ASN sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya. /PIXABAY/Aditiotantra/

Pertama adalah tahap yang berlaku pada semester satu yang terhitung mulai di bulan Januari sampai bulan Juni.

Kedua adalah SKTK yang berlaku pada semester dua yang terhitung pada bulan Juli hingga bulan Desember di tahun berjalan.

Baca Juga: Tak Pusing Penghapusan Honorer, Daerah Ini Bakal Tetap Pekerjakan Non ASN di Tahun 2023, Selamat!

Nantinya TKG akan disalurkan langsung ke rekening guru penerima sesuai SKTK yang telah terbit, oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/ kota) sesuai kewenangannya.

Pembayaran TKG dapat dilaksanakan setelah semua data penerima terverifikasi dan tervalidasi.

Demikian informasi seputar 50-an ribu lebih guru yang memperoleh tunjangan khusus guru dan langsung ditransfer ke rekening.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: GTK Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah