Pertama adalah tahap yang berlaku pada semester satu yang terhitung mulai di bulan Januari sampai bulan Juni.
Kedua adalah SKTK yang berlaku pada semester dua yang terhitung pada bulan Juli hingga bulan Desember di tahun berjalan.
Baca Juga: Tak Pusing Penghapusan Honorer, Daerah Ini Bakal Tetap Pekerjakan Non ASN di Tahun 2023, Selamat!
Nantinya TKG akan disalurkan langsung ke rekening guru penerima sesuai SKTK yang telah terbit, oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/ kota) sesuai kewenangannya.
Pembayaran TKG dapat dilaksanakan setelah semua data penerima terverifikasi dan tervalidasi.
Demikian informasi seputar 50-an ribu lebih guru yang memperoleh tunjangan khusus guru dan langsung ditransfer ke rekening.***