Berdasarkan PP No. 12 tahun 2019, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan pegawai kepada ASN daerah atas persetujuan DPRD dan dengan memperhatikan kemampuan daerah.
Adapun tambahan penghasilan yang disalurkan harus melewati pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja hingga pertimbangan objektif lainnya.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Solo, Anda Bisa Membelinya di Tempat-Tempat Ini
Dijelaskan Nunuk bahwa Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tidak melarang pemberian tambahan penghasilan pegawai atau TPP melalui skema APBD kepada guru penerima tunjangan APBN.
Contohnya, jika guru sudah menerima tunjangan profesi dari APBN, maka guru tersebut diperbolehkan menerima insentif dari pemerintah daerah atau APBD seperti tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Besaran TPP untuk setiap daerah dapat berbeda karena disesuaikan dengan kemampuan daerah. Demikian semoga informasi ini bermanfaat.***