Bolehkah Guru Sertifikasi Penerima TPG Mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP? Begini Aturannya

- 21 Desember 2022, 19:31 WIB
Ilustrasi. Aturan pemberian tambahan penghasilan pegawai atau TPP untuk guru sertifikasi.
Ilustrasi. Aturan pemberian tambahan penghasilan pegawai atau TPP untuk guru sertifikasi. /Pixabay/sewuparistudio/

Baca Juga: Info PPPK 2023 : Guru Honorer Dapat Kabar Baik Kemdikbud Soal Formasi, Gaji, Hingga Tunjangan

Kedua, tunjangan guru bisa didapatkan melalui skema APBD atau pemerintah daerah berdasarkan regulasi dari Kemendagri. Jenis tunjangan APBD ini yaitu tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Melalui surat edaran Nomor. 6909/B/GT.01.01/2022 yang diterbitkan pada bulan Oktober 2022 lalu, kembali dijelaskan bahwa tunjangan profesi (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan pada guru pemilik sertifikat pendidik sebagai bukti penghargaan atas profesionalitasnya.

Besaran tunjangan profesi yang akan diperoleh adalah sebesar satu bulan gaji pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Kemdikbud melalui SK TPG.

Baca Juga: Kabar Buruk Tenaga Honorer Pada Pendataan Non ASN, Menpan RB: Masih Ada ASDP Di Beberapa Tempat

Sementara itu, dijelaskan pula terkait tambahan penghasilan. Insentif ini merupakan sejumlah uang yang disalurkan kepada guru ASN daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik atau belum sertifikasi dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

Besaran tambahan penghasilan yang akan didapatkan guru ASN daerah non sertifikasi yakni Rp250 ribu per bulan.

Alokasi anggaran TPG dan tambahan penghasilan bersumber dari APBN melalui DAK non fisik seperti yang telah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek No. 4 tahun 2022, merujuk pada PP No. 19 tahun 2017 tentang guru.

Baca Juga: Intip 7 Tempat Wisata Anak di Bogor Murah, Destinasi Liburan Seru, Edukatif dan Menyenangkan

Surat edaran tersebut juga menyinggung soal tambahan penghasilan pegawai atau TPP ASN daerah. Perlu diketahui, tambahan penghasilan atau tamsil dari APBN dan tambahan penghasilan pegawai atau TPP adalah dua jenis insentif yang berbeda.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah