Segini Gaji Honorer yang Jadi Pegawai PPPK di Tahun 2023, Berdasarkan Aturan Ini Cuma...

- 21 Desember 2022, 20:54 WIB
Ilustrasi. Berapa gaji honorer yang jadi pegawai PPPK? Simak penjelasannya.
Ilustrasi. Berapa gaji honorer yang jadi pegawai PPPK? Simak penjelasannya. /Instagram @bank_indonesia

Adapun gaji yang akan diberikan dari dana APBN dan APBD tersebut belum dikenakan potongan pajak penghasilan.

Pegawai PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai peraturan.

Untuk besaran gaji pegawai PPPK berdasarkan golongan, berikut ini rinciannya:

  • Golongan 1 mulai dari Rp1.794.900 sampai Rp2.686.200
  • Golongan 2 mulai dari Rp1.960.200 sampai Rp2.843.900
  • Golongan 3 mulai dari Rp2.043.200 sampai Rp2.964.200
  • Golongan 4 mulai dari Rp2.129.500 sampai Rp3.089.600
  • Golongan 5 mulai dari Rp2.325.600 sampai Rp3.879.700
  • Golongan 6 mulai dari Rp2.539.700 sampai Rp4.043.800
  • Golongan 7 mulai dari Rp2.647.200 sampai Rp4.214.900
  • Golongan 8 mulai dari Rp2.759.100 sampai Rp4.393.100
  • Golongan 9 mulai dari Rp2.966.500 sampai Rp4.872.000

Baca Juga: Serbu Lur! Pemda DI Yogyakarta Buka 40 Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022, Batas Akhir Pendaftaran 6 Januari 2023

  • Golongan 10 mulai dari Rp3.091.900 sampai Rp5.078.000
  • Golongan 11 mulai dari Rp3.222.700 sampai Rp5.292.800
  • Golongan 12 mulai dari Rp3.359.000 sampai Rp5.516.800
  • Golongan 13 mulai dari Rp3.501.100 sampai Rp5.750.100
  • Golongan 14 mulai dari Rp3.649.200 sampai Rp5.993.300
  • Golongan 15 mulai dari Rp3.803.500 sampai Rp6.246.900
  • Golongan 16 mulai dari Rp3.964.500 sampai Rp6.511.100
  • Golongan 17 mulai dari Rp4.132.200 sampai Rp6.786.500

Selain mendapatkan gaji sesuai golongannya masing-masing, PPPK juga akan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansinya bekerja.

Adapun tunjangan PPPK yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Honorer Dihantui Penghapusan 2023, Jangan Risau, Menpan RB Tengah Rencanakan Ini untuk Masa Depan Non ASN

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Perpres Nomor 98 Tahun 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah