4. Tunjangan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya.
Gaji dan tunjangan yang didapatkan PPPK di instansi pusat dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Puluhan Ribu Guru Kategori Berikut dari Kemdikbud Soal SK Tunjangan
Sementara gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 masih akan berlaku hingga diturunkan peraturan terbaru.***