Harapan Guru Terkabul, Kemdikbud Beri Kemudahan untuk Tunjangan 2023, Begini Rinciannya

- 21 Desember 2022, 21:25 WIB
Ilustrasi. Ada kabar gembira untuk guru penerima tunjangan, terkait kemudahan mendapat tunjangan di tahun 2023.
Ilustrasi. Ada kabar gembira untuk guru penerima tunjangan, terkait kemudahan mendapat tunjangan di tahun 2023. /Instagram @nadiemmakarim/instagram.com/@nadiemmakarim

Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Provinsi DI Yogyakarta, Catat Lur, Jangan Sampai Terlewat

Para guru tentu berharap pencairan tunjangan bisa lebih cepat dan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

Pada aturan lama, tunjangan guru disalurkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah melalui DAK Non Fisik setiap tahunnya.

Selanjutnya, pemerintah daerah akan mendistribusikan tunjangan tersebut ke masing-masing guru penerima.

Untuk tahun 2023, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim berencana mentransfer langsung tunjangan ke masing-masing guru.

Baca Juga: Catat, Skema Seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022, Mulai Dari Pendaftaran Hingga Lolos dan Pengusulan NI P3K

Hal ini agar alur birokrasinya lebih singkat dan dapat diterima lebih cepat oleh para guru penerima tunjangan.

2. Guru ASN Bisa Dapat TPP

Apakah guru penerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bisa memperoleh insentif lain? Jawabannya bisa.

Para guru penerima tunjangan di atas berkesempatan mendapat tambahan penghasilan pegawai atau TPP dari pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden Kemenpan RB Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah