Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Provinsi DI Yogyakarta, Catat Lur, Jangan Sampai Terlewat
Para guru tentu berharap pencairan tunjangan bisa lebih cepat dan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Pada aturan lama, tunjangan guru disalurkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah melalui DAK Non Fisik setiap tahunnya.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan mendistribusikan tunjangan tersebut ke masing-masing guru penerima.
Untuk tahun 2023, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim berencana mentransfer langsung tunjangan ke masing-masing guru.
Hal ini agar alur birokrasinya lebih singkat dan dapat diterima lebih cepat oleh para guru penerima tunjangan.
2. Guru ASN Bisa Dapat TPP
Apakah guru penerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bisa memperoleh insentif lain? Jawabannya bisa.
Para guru penerima tunjangan di atas berkesempatan mendapat tambahan penghasilan pegawai atau TPP dari pemerintah daerah.