Perlu diketahui, TPP bersumber dari dana APBD sementara beragam tunjangan yang diatur Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 bersumber dari APBN.
Polemik guru yang sudah menerima tunjangan profesi lantas tidak dapat menerima TPP dijawab oleh Kemdikbud melalui Dirjen GTK.
Dalam surat edaran Nomor. 6909/B/GT.01.01/2022 bulan Oktober 2022 lalu, disebutkan bahwa pemda bisa memberikan tambahan penghasilan pegawai atau TPP kepada guru ASN daerah yang sudah menerima tunjangan dari skema APBN.
3. Kepastikan Tunjangan Profesi Guru atau TPG untuk Tahun 2023
Beredar kabar bahwa tunjangan sertifikasi guru/tunjangan profesi guru/TPG akan dihapus pada tahun 2023. Benarkah informasi tersebut?
Hal ini secara langsung dibantah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memaparkan bahwa pemerintah telah menganggarkan dana untuk anggaran pendidikan di tahun 2023, termasuk di dalamnya tunjangan profesi guru.
Adapun anggaran belanja negara tahun 2023 tersebut disampaikan Menkeu dalam sidang kabinet terbatas bersama Presiden, Wakil Presiden, dan jajaran Menteri lain saat membahas mengenai pokok-pokok kebijakan fiskal untuk tahun 2023.
Bahkan, anggaran pendidikan tahun 2023 disebutkan lebih tinggi dan pendanaan wajib yang di dalamnya termasuk tunjangan menjadi anggaran tertinggi Kemdikbud.***