Harapan Guru Terkabul, Kemdikbud Beri Kemudahan untuk Tunjangan 2023, Begini Rinciannya

- 21 Desember 2022, 21:25 WIB
Ilustrasi. Ada kabar gembira untuk guru penerima tunjangan, terkait kemudahan mendapat tunjangan di tahun 2023.
Ilustrasi. Ada kabar gembira untuk guru penerima tunjangan, terkait kemudahan mendapat tunjangan di tahun 2023. /Instagram @nadiemmakarim/instagram.com/@nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com – Pemberian tunjangan kepada guru merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada tenaga pendidik yang sudah mencerdaskan anak bangsa.

Ada berbagai tunjangan guru yang diatur pemerintah, mulai dari tunjangan sertifikasi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan yang ketiganya diperuntukkan bagi guru ASN daerah.

Jelang tahun 2023, para guru penerima tunjangan mendapatkan kabar baik dari Kemdikbud dan Kemenkeu soal hak mereka dalam menerima tunjangan.

Informasi tentang tunjangan ini dapat diketahui oleh guru sertifikasi penerima tunjangan profesi atau TPG, serta guru penerima tunjangan lainnya.

Baca Juga: Segini Gaji Honorer yang Jadi Pegawai PPPK di Tahun 2023, Berdasarkan Aturan Ini Cuma...

Apa saja yang dipaparkan Kemenkeu dan Kemdikbud untuk tahun 2023 terkait tunjangan guru? Berikut penjelasannya:

1. Tunjangan Bakal Langsung Ditransfer ke Rekening Guru

Salah satu kebijakan Kemdikbud yang menjawab harapan guru adalah tentang skema pencairan tunjangan, baik itu tunjangan sertifikasi atau tunjangan guru lainnya.

Beredar kabar bahwa banyak daerah yang pencairan tunjangan sertifikasi-nya kerap tersendat, sehingga butuh waktu lama agar bisa diterima oleh para guru.

Baca Juga: Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Provinsi DI Yogyakarta, Catat Lur, Jangan Sampai Terlewat

Para guru tentu berharap pencairan tunjangan bisa lebih cepat dan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

Pada aturan lama, tunjangan guru disalurkan oleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah melalui DAK Non Fisik setiap tahunnya.

Selanjutnya, pemerintah daerah akan mendistribusikan tunjangan tersebut ke masing-masing guru penerima.

Untuk tahun 2023, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim berencana mentransfer langsung tunjangan ke masing-masing guru.

Baca Juga: Catat, Skema Seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022, Mulai Dari Pendaftaran Hingga Lolos dan Pengusulan NI P3K

Hal ini agar alur birokrasinya lebih singkat dan dapat diterima lebih cepat oleh para guru penerima tunjangan.

2. Guru ASN Bisa Dapat TPP

Apakah guru penerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bisa memperoleh insentif lain? Jawabannya bisa.

Para guru penerima tunjangan di atas berkesempatan mendapat tambahan penghasilan pegawai atau TPP dari pemerintah daerah.

Perlu diketahui, TPP bersumber dari dana APBD sementara beragam tunjangan yang diatur Permendikbudristek Nomor  4 Tahun 2022 bersumber dari APBN.

Baca Juga: Serbu Lur! Pemda DI Yogyakarta Buka 40 Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022, Batas Akhir Pendaftaran 6 Januari 2023

Polemik guru yang sudah menerima tunjangan profesi lantas tidak dapat menerima TPP dijawab oleh Kemdikbud melalui Dirjen GTK.

Dalam surat edaran Nomor. 6909/B/GT.01.01/2022 bulan Oktober 2022 lalu, disebutkan bahwa pemda bisa memberikan tambahan penghasilan pegawai atau TPP kepada guru ASN daerah yang sudah menerima tunjangan dari skema APBN.

3. Kepastikan Tunjangan Profesi Guru atau TPG untuk Tahun 2023

Beredar kabar bahwa tunjangan sertifikasi guru/tunjangan profesi guru/TPG akan dihapus pada tahun 2023. Benarkah informasi tersebut?

Baca Juga: Honorer Dihantui Penghapusan 2023, Jangan Risau, Menpan RB Tengah Rencanakan Ini untuk Masa Depan Non ASN

Hal ini secara langsung dibantah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang memaparkan bahwa pemerintah telah menganggarkan dana untuk anggaran pendidikan di tahun 2023, termasuk di dalamnya tunjangan profesi guru.

Adapun anggaran belanja negara tahun 2023 tersebut disampaikan Menkeu dalam sidang kabinet terbatas bersama Presiden, Wakil Presiden, dan jajaran Menteri lain saat membahas mengenai pokok-pokok kebijakan fiskal untuk tahun 2023.

Bahkan, anggaran pendidikan tahun 2023 disebutkan lebih tinggi dan pendanaan wajib yang di dalamnya termasuk tunjangan menjadi anggaran tertinggi Kemdikbud.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden Kemenpan RB Instagram @nunuksuryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah