BERITASOLORAYA.com – Para guru yang telah sertifikasi dan mampu memenuhi ketentuan, berhak menerima tunjangan profesi guru atau TPG dari pemerintah.
Aturan untuk menyalurkan tunjangan profesi bagi para guru sertifikasi telah dirinci pemerintah melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah provinsi, kabupaten/kota.
Menjelang tahun 2023, muncul isu tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi akan dihapus.
Kemunculan isu ini tentu menjadi kekhawatiran bagi para penerima tunjangan profesi, yakni guru-guru sertifikasi. Benarkah tunjangan profesi bakal dihapus di tahun 2023 mendatang?
Baca Juga: Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru Jika Sekolah Menerapkan Kurikulum Merdeka, Hilang atau Tetap Ada?
Perlu diketahui, yang termasuk sebagai guru sertifikasi adalah para guru yang telah mengikuti program PPG Dalam Jabatan dan menerima sertifikat pendidik sebagai bukti kelulusannya.
Program PPG Dalam Jabatan sendiri dibuka setiap tahun oleh Kemdikbud agar bisa diikuti oleh para guru yang belum sertifikasi.
Sayangnya, guru yang mengantre sertifikasi sangat panjang sehingga sulit untuk segera mendapatkan sertifikat pendidik.