Non PNS dan ASN akan Dapat 5 Tunjangan Ini di Tahun 2023. Apa Saja? Simak Informasi Selengkapnya

- 1 Januari 2023, 09:15 WIB
Ilustrasi akan ada tunjangan yang diberikan dalam rangka kesejahteraan guru pada tahun 2023 kepada guru non PNS, ASN PPPK dan PNS
Ilustrasi akan ada tunjangan yang diberikan dalam rangka kesejahteraan guru pada tahun 2023 kepada guru non PNS, ASN PPPK dan PNS /Tima Miroshnichenko/Pexels
BERITASOLORAYA.com - Terdapat tunjangan yang diberikan kepada guru non PNS, ASN PPPK dan PNS di tahun 2023.

Tunjangan yang diberikan kepada guru non PNS, ASN PPPK dan PNS dimaksudkan untuk kesejahteraan guru di tahun 2023.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, berikut ini lima tunjangan yang diberikan dalam rangka kesejahteraan guru tahun 2023 kepada guru non PNS, ASN PPPK maupun PNS.
 
Baca Juga: Kemdikbud Minta Guru Seluruh Jenjang Segera Daftar Program Ini, Ditutup 9 Hari Lagi

Lima tunjangan yang dimaksud dapat disimak sebagai berikut ini.

1. Tunjangan Sertifikasi untuk Guru PSND

Guru yang mendapatkan tunjangan di tahun 2023, salah satunya yaitu guru PNSD yang besaran nominal tunjangan diatur dalam Permendikbud nomor 19 tahun 2019.

Pada juknis disebutkan bahwa guru tersebut akan mendapatkan tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok setiap bulan dengan metode pencarian tiga bulan atau disebut dengan triwulan.
 
Baca Juga: 9 Hari Lagi, Program Kemdikbud Ini Ditutup dan Guru Semua Jenjang Segera Daftar. Begini Manfaatnya...

Nominal gaji pokok dapat diketahui di PP. Nomor 15 tahun 2019, dengan ketentuan sebagai berikut:

Gaji Golongan III:
 
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Gaji Golongan IV:
 
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
 
Baca Juga: Ini Ketentuan Masa Percobaan Pengangkatan CASN Menjadi ASN yang Lebih dari 1 Tahun

2. Tunjangan Sertifikasi untuk CPNSD

CPNSD bisa disebut sebagai Guru calon PNS, apakah bisa menerima tunjangan?

Tunjangan guru CPNSD jumlah nominalnya diberikan sebesar 1 kali gaji pokok dikali 8% setiap bulan.

Ketentuan tersebut sebagaimana yang telah disampaikan dalam Permendikbud No. 19 tahun 2019.

Adapun besaran gajinya juga diatur dalam PP. No 15 tahun 2019. CPNS golongan gaji masuk pada golongan IIIa, yaitu sebesar Rp2.579.400x80%=Rp2.063.520.
 
Baca Juga: Nasib RUU Sisdiknas, Guru Dapat Beri Masukkan untuk Masa Depan Tunjangan dengan Akses Link Berikut

3. Guru Non PNS Inpassing

Jumlah besaran tunjangan guru non ASN Inpassing diatur dalam Persesjen Kemdikbud No. 18 tahun 2021 yaitu 1 kali gaji pokok setiap bulan.

Nominal gajinya berdasarkan PP. Nomor 15 tahun 2019 atau nominal besaran tunjangannya dapat tertera di SK Inpassing.

4. Guru Non PNS yang Non Inpassing

Selanjutnya ada guru non PNS non Inpassing diatur yang besaran tunjangannya disampaikan dalam Persesjen Kemdikbud No. 18 tahun 2021.

Jumlah nominal tunjangan yang diterima oleh guru penyetaraan sejumlah Rp1.500.000 setiap bulan.
 
Baca Juga: Resmi, ASN Harus Penuhi 3 Unsur Ini untuk Dapat Tunjangan Kinerja, Bisa Alami Penurunan Jika...

5. Tunjangan untuk Guru PPPK

Pada tahun 2022 dan seterusnya terdapat regulasi yang mengatur tunjangan untuk guru PPPK.

Hal itu telah diatur dalam Persesjen Kemdikbud No. 18 tahun 2021. Nominal besarannya yaitu 1 kali gaji pokok berdasarkan dengan SK masing-masing.

Adapun peraturan gaji PPPK tertuang dalam Perpres No. 98 tahun 2020 yang memiliki 17 golongan.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x