Simak 10 Alasan PHK yang Dilarang, Pekerja Wajib Tahu! Ada Apa Saja? Cek Selengkapnya

- 7 Januari 2023, 15:16 WIB
Ilustrasi. Ada beberapa alasan PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja yang dilarang untuk Anda ketahui.
Ilustrasi. Ada beberapa alasan PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja yang dilarang untuk Anda ketahui. /Bench Accounting/unsplash.com

BERITASOLORAYA.com – Informasi penting tentang beberapa alasan PHK yang dilarang ini perlu Anda pahami.

Beberapa alasan PHK yang dilarang ini dijelaskan melalui Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI atau Kemnaker.

Anda perlu mengetahui beberapa alasan PHK yang dilarang dengan menyimak penjelasannya di bawah ini.

Baca Juga: Penting 6 Hoaks Perppu Cipta Kerja Perlu Diluruskan, Begini Nasib Jaminan Sosial dan Kebijakan TKA!

Pengusaha dilarang melakukan PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja kepada pekerja atau buruh karena adanya beberapa alasan.

Adapun beberapa alasan PHK yang dilarang itu antara lain sebagai berikut:

1. Berhalangan Masuk Kerja

Jadi berhalangan masuk kerja sebab sakit menurut keterangan dari dokter (selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus menerus) menjadi salah satu alasan yang dilarang untuk melakukan PHK.

2. Berhalangan Menjalankan Pekerjaan

Perlu dipahami bahwa berhalangan menjalankan pekerjaan sebab memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga menjadi salah satu alasan yang dilarang untuk melakukan PHK.

3. Menjalankan Ibadah

Menjalankan ibadah yang diperintah oleh agamanya juga menjadi salah satu alasan dilarang untuk melakukan PHK kepada pekerja atau buruh.

Baca Juga: Tinggal 3 Hari, Guru ASN dan Non Bisa Manfaatkan Program Kemdikbud Ini agar Lebih Mudah Sertifikasi

4. Menikah

Selanjutnya salah satu alasan yang dilarang untuk melakukan PHK kepada pekerja atau buruh yakni menikah.

5. Hamil

Bukan hanya hamil saja, bahkan melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayi juga menjadi salah satu alasan yang dilarang untuk melakukan PHK.

6. Mempunyai Pertalian darah dan/atau ikatan Perkawinan dengan Buruh lain

Selanjutnya salah satu alasan PHK yang dilarang adalah memiliki pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya dalam satu perusahaan.

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Cek, Beberapa Jabatan Ini Langsung Diangkat Jadi PNS Tanpa Ikut Tes Berdasarkan RUU ASN

7. Terlibat dalam Keanggotaan dan Kepengurusan Serikat Buruh

Pekerja yang mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh tidak bisa di-PHK.

Hal yang sama juga berlaku bagi pekerja atau buruh melaksanakan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha.

Hal ini berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

8. Mengadukan Pengusaha kepada Pihak Berwajib

Pekerja yang mengadukan pengusaha kepada pihak berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan juga menjadi salah satu alasan yang dilarang untuk melakukan PHK.

Baca Juga: Tenaga Honorer Tidak akan Dihapus di 2 Provinsi Ini, Cek Apakah Daerah Anda Termasuk?

9. Berbeda Paham Sampai Aliran Politik

Perlu Anda ketahui bahwa berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan juga menjadi salah satu alasan yang dilarang melakukan PHK.

10. Dalam keadaan sakit

Pekerja yang berada dalam kondisi cacat tetap, sakit karena kecelakaan kerja, atau sakit sebab hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum bisa dipastikan tidak bisa di-PHK.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan Instagram resmi @kemnaker, itulah beberapa alasan PHK yang dilarang. Semoga bisa bermanfaat.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah