Semua Guru Sertifikasi Bisa Berbahagia dengan Adanya Kebijakan Baru Ini di Tahun 2023

- 14 Januari 2023, 20:29 WIB
Ilustrasi guru sertifikasi
Ilustrasi guru sertifikasi /ANTARA/
 
BERITASOLORAYA.com - Terhadap kabar bahagia kepada guru sertifikasi di tahun 2023 mengenai kebijakan baru.

Pada tahun 2023 ini terdapat informasi penting kepada guru sertifikasi, yang mana ada tiga informasi sekaligus.

Informasi pertama yang disampaikan merupakan kabar gembira bagi guru sertifikasi di tahun 2023 ini.
 
Baca Juga: 2 hari lagi, Tenaga Honorer Ini Wajib Bersiap. Kemenpan RB Minta Lakukan...

Sementara untuk informasi kedua dan ketiga adalah rencana kebijakan baru yang harus diketahui oleh guru sertifikasi, berikut tiga informasi yang dimaksud, dikutip BeritaSoloRaya.com melalui berbagai sumber.

1. Informasi Pertama

Khusus untuk guru yang sudah mendaftar program guru penggerak angkatan 9. Disampaikan bahwa sedang berlangsung event verval berkas CGP dan CPP angkatan A9.

Ternyata banyak peserta yang diminta untuk revisi atau perbaikan berkas. Jika di SIMPKB terdapat notifikasi perbaikan, diminta segera diperbaiki.

CGP verval dilakukan pada tanggal 12-21 Januari tahun 2023, sedangkan CPP dilakukan pada tanggal 12-17 Januari tahun 2023.

Program ini dapat diikuti oleh semua guru, termasuk guru sertifikasi. Adanya sertifikat guru penggerak, nantinya dapat mempermudah guru mengikuti sertifikasi bagi yang belum dan mempermudah sebagai kepala sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Baca Juga: Resmi, Tenaga Honorer Tahun 2023 Akan Banyak Alami Pengurangan. Deputi: Sudah Mulai Dikurangi...

2. Penyaluran Tunjangan Profesi Guru

Banyak guru yang berharap tunjangan profesi guru pencairannya secara lancar dan juga tidak terlambat.

Pada website resmi yang diunggah dalam menpan.go.id, Nadiem menyampaikan hal penting terkait tunjangan profesi guru.

Nadiem menyebut bahwa rencana penyaluran tunjangan profesi guru, ingin dipersingkat, sehingga pemerintah pusat langsung di transfer ke rekening guru.

Namun, rencana ini belum diketahui secara pastinya, sebab belum terdapat juknis yang mengatur tentang rencana tersebut.
 
Baca Juga: 2 Info Penting: Guru Sertifikasi dan Non Ada Arahan Dari Kemdikbud untuk Segera Lakukan Hal Ini, Ada Batasnya

2. Masukkan RUU Sisdiknas

Pada RUU Sisdiknas harap diperhatikan oleh guru. Pemerintah membuka kesempatan kepada masyarakat, baik individu, kelompok maupun lembaga untuk memberikan masukkan dapat klik link ini: https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.

Pengaturan dalam RUU Sisdiknas sebagai berikut ini adalah:

- Pasal 109 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang akan menjadi guru wajib mengikuti dan lulus program PPG.

- Pasal 144 mengatur bahwa guru yang sudah mengajar pada saat undang-undang diundangkan (ditetapkan) yang belum mengikuti atau belum lulus dari PPG dapat tetap mengajar.

- Pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas mengatur bahwa guru memperoleh penghasilan yang layak tanpa dikaitkan Serdik.
 
Baca Juga: Cek Daftar Nama 361 Peserta Lolos Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis, Ini yang Harus Dilakukan Berikutnya

Pasal 105 huruf a menekankan sebuah penjelasan sebagai berikut:

- Guru ASN pada satuan pendidikan negeri memperoleh penghasilan yang layak berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 (UU ASN) dan peraturan turunannya.

- Yayasan memberikan penghasilan yang layak pada guru non ASN di satuan pendidikan swasta.

Hal itu sebagai pemberi kerja sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan) diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) dan peraturan turunannya.

- Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) mengatur bahwa pemerintah pusat dan daerah menyediakan pendanaan untuk penyelenggaraan wajib belajar bagi satuan pendidikan, negeri maupun swasta, dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
 
Baca Juga: Sertifikat Guru Tahun 2023 Lebih Mudah, Cek Kebijakan Baru ini

Pada satuan pendidikan swasta, pemerintah menyediakan pendanaan dalam bentuk BOS pendidikan.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x