BERITASOLORAYA.com – Ada satu hal mendesak yang diminta oleh Kemdikbud kepada guru maupun pihak satuan pendidikan, di mana hal ini harus segera dilakukan.
Berdasarkan pemberitahuan Kemdikbud lewat Instagram @ditsmp.kemdikbud, disampaikan bahwa waktu pelaporan dana BOS tahun anggaran 2022 hampir mencapai batas waktu.
Dengan begitu, satuan pendidikan diminta untuk melakukan pelaporan dana BOS segera sebab akan ada kebijakan lebih lanjut jika batas pelaporan terlewat.
Adapun batas waktu pelaporan dana BOS tahun anggaran 2022 yang telah ditetapkan adalah tanggal 31 Januari 2023 atau tepatnya 6 hari lagi.
Bagi para guru yang mengetahui informasi ini, harap segera mengabarkan kepada pihak satuan pendidikan yang bertugas mengurus pelaporan dana BOS tahun anggaran 2022.
Berdasarkan peraturan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, satuan pendidikan atau sekolah yang melewati batas pelaporan realisasi dana BOS TA 2022 akan dikenakan hukuman.
Adapun hukuman yang dimaksud yakni pengurangan penyaluran dana BOSP tahap 1 untuk tahun anggaran 2023 yang mencapai 4 persen sesuai lama keterlambatan.