Di sisi lain, dijelaskan pula bahwa bendahara khusus untuk mengatur dana BOSP bisa berasa dari tenaga kependidikan selain guru yang berasal dari ASN.
Namun, jika tidak tersedia, maka tenaga kependidikan guru dengan status ASN diperbolehkan untuk mengisi posisi tersebut.
Selain itu, ada pula skema pemotongan dana BOSP jika satuan pendidikan terlambat menyampaikan pelaporan.
Hal itu dilakukan agar satuan pendidikan dapat lebih meningkat kesadarannya dalam mengelola dana yang bersumber dari APBN tersebut.***