Baca Juga: Pembukaan CPNS 2023 Digadang-gadang Bulan Juni, BKD: Tidak Ada untuk Guru Honorer...
Pembayaran gaji atau honor untuk para guru honorer masuk ke dalam komponen dana BOS Reguler. Bukan gaji guru honorer saja, dana BOS Reguler juga membiayai 11 aspek lainnya.
Disebutkan dalam Pasal 40, gaji yang dibayarkan untuk guru honorer maksimal sebanyak 50 persen dari dana BOS Reguler yang diterima satuan pendidikan.
Sementara itu, guru honorer yang bisa memperoleh gaji dari dana BOS perlu memenuhi syarat berikut ini:
- Tercatat sebagai guru honorer, bukan berstatus sebagai guru ASN
- Data dari guru honorer tercatat pada Dapodik
- Guru honorer memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK
- Guru honorer yang ingin menerima pembayaran gaji dari dana BOS belum mendapatkan tunjangan profesi guru
Adapun kepemilikan NUPTK atau poin nomor 3 akan dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam ataupun non alam yang ditetapkan langsung oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Soal pembayaran gaji yang dibatasi paling tinggi 50 persen dari dana BOS Reguler pun bisa dikecualikan dengan alasan yang sama.
Ternyata, bukan guru honorer saja yang bisa menerima gaji dari dana BOS. Disebutkan dalam Permendikbudristek tersebut bahwa tenaga kependidikan juga memperoleh hak sama.
Namun, tenaga kependidikan yang ingin menerima honor dari dana BOS perlu memenuhi ketentuan berikut ini: