Apakah Guru Honorer Masih Bisa Dapatkan Gaji dari Bantuan Ini? Ternyata Begini Syaratnya...

- 26 Januari 2023, 15:34 WIB
Ilustrasi: Pembayaran gaji guru honorer
Ilustrasi: Pembayaran gaji guru honorer /Pexels/Karolina Grabowska

BERITASOLORAYA.com – Masalah pemberian gaji bagi guru honorer menjadi pembicaraan hangat terkait dengan ketidakjelasan status tenaga honorer menjelang penghapusan di 2023.

Namun ternyata ada sebuah peraturan dari Kemdikbud yang menjelaskan tentang sistem pemberian gaji bagi guru honorer yang nantinya akan terkait juga dengan kesejahteraan non ASN tersebut.

Peraturan Kemdikbud tersebut menyiratkan jawaban bagi rasa khawatir yang dirasakan para guru honorer di seluruh nusantara.

Diketahui, para guru honorer merasa khawatir terhadap ketidakjelasan status kontrak mereka yang tidak lagi dimasukkan ke dalam anggaran oleh pemerintah daerah (pemda) di wilayah kerja mereka.

Baca Juga: Tenaga Honorer Golongan Ini Dapat Kabar Baik, Disebut DPR Harus Diperjuangkan Terutama yang Mengabdi Lama

Sehingga hal tersebut menjadi sebuah tanda tanya di benak para guru honorer tersebut, tentang apakah pembayaran gaji mereka masih masih bisa menggunakan dana BOSP atau tidak”

Melihat lebih dalam terhadap salah satu peraturan Kemdikbud, terdapat sinyal bahwa para guru honorer tersebut masih bisa mendapatkan penggajian.

Pembayaran gaji untuk para guru honorer tersebut berasal dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP.

Hal itu sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) no. 63 tahun 2022.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Youtube Guru Abad 21 JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x