- Status tenaga kependidikan bukan ASN
- Tenaga kependidikan ditugaskan oleh kepala sekolah atau penyelenggara satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat keputusan atau surat penugasan.
Gaji guru honorer dan tenaga kependidikan dibayarkan setiap bulan. Perlu diketahui, gaji dari dana BOS tersebut tidak termasuk honor yang dibayar dalam pelaksanaan kegiatan satuan pendidikan.
Baca Juga: Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Calon PPPK 2022 Kemenag Diumumkan, 1.240 Pelamar Perhatikan Ini!
Jika guru honorer ingin menerima gaji dari dana BOS, keempat ketentuan di atas harus dipenuhi. Demikian informasi ini semoga bermanfaat.***