Ingin Gaji Guru Honorer Dibayarkan? Cek Dulu, Tendik Harus Sudah Penuhi Ini, Poin ke 3 Bisa Dikecualikan...

- 29 Januari 2023, 17:48 WIB
Ilustrasi. Gaji guru honorer dibayarkan dari dana BOS, cek syarat menerimanya
Ilustrasi. Gaji guru honorer dibayarkan dari dana BOS, cek syarat menerimanya /Freepik/wirestock
  1. Status tenaga kependidikan bukan ASN
  2. Tenaga kependidikan ditugaskan oleh kepala sekolah atau penyelenggara satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat keputusan atau surat penugasan.

Gaji guru honorer dan tenaga kependidikan dibayarkan setiap bulan. Perlu diketahui, gaji dari dana BOS tersebut tidak termasuk honor yang dibayar dalam pelaksanaan kegiatan satuan pendidikan.

Baca Juga: Seleksi Administrasi Pasca Sanggah Calon PPPK 2022 Kemenag Diumumkan, 1.240 Pelamar Perhatikan Ini!

Jika guru honorer ingin menerima gaji dari dana BOS, keempat ketentuan di atas harus dipenuhi. Demikian informasi ini semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x