Tahapan Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru, Tendik yang Tidak Lakukan Ini Terancam Gagal Dapat...

- 1 Februari 2023, 15:40 WIB
Ilustrasi. Bagi guru yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi, pastikan tidak melewatkan hal ini
Ilustrasi. Bagi guru yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi, pastikan tidak melewatkan hal ini /YouTube KEMENDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com – Penerima tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi telah ditentukan oleh Kemdikbud melalui peraturan resmi.

Namun, meski guru sertifikasi memenuhi seluruh syarat sebagai penerima tunjangan TPG, jika tidak melakukan suatu hal bisa gagal mendapatkan haknya.

Siapa saja guru yang berhak menerima tunjangan sertifikasi atau TPG ditentukan oleh Puslapdik dengan persetujuan pemerintah daerah.

Peraturan dari Kementerian pun telah mengatur tahapan penyaluran tunjangan hingga sampai ke masing-masing guru penerima.

Baca Juga: Makna Isra Mi'raj dalam Kehidupan, Ini Perjalan Rasulullah ke Sidratul Muntaha 

Aturan soal tunjangan guru termasuk tunjangan sertifikasi dirinci dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN daerah.

Adapun tahapan penyaluran tunjangan sertifikasi guru berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 terdiri dari 4 tahap yakni:

  1. Input dan/atau pembaruan data guru ASN
  2. Validasi dan penetapan penerima tunjangan sertifikasi
  3. Pembayaran tunjangan
  4. Tunjangan sertifikasi diterima oleh guru

Baca Juga: Kelanjutan Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah PPPK Teknis 2022 Kemensos, Poin Nomor 3 Jangan Salah

Berdasarkan keterangan di atas, guru yang memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan sertifikasi bisa menginput atau memperbarui datanya di Dapodik.

Pengisian data guru bisa didampingi oleh operator sekolah. Pastikan guru yang bersangkutan mengisi data di Dapodik dengan benar.

Apa saja data yang harus diinput atau diperbaharui pada Dapodik? Dalam hal ini, Kemdikbud meminta data-data guru berupa satuan administrasi pangkal, golongan ruang, beban kerja, hingga masa kerja.

Baca Juga: Bukan Guru Penggerak tapi Tendik Ini Dapat Kemudahan di PPG Dalam Jabatan, Lebih Mudah Sertifikasi

Kemudian, data berupa NUPTK, status kepegawaian, dan tanggal lahir pun perlu disertakan untuk validasi.

Bagi guru yang tidak mengisi data atau tidak memperbarui datanya di Dapodik, terancam gagal mendapatkan tunjangan sertifikasi, sebab data ini akan menjadi bekal Puslapdik untuk menentukan apakah guru layak menerima TPG atau tidak.

Kebenaran data yang telah diinput guru di Dapodik menjadi tanggung jawab guru. Setiap ada perubahan data apapun, guru harus lekas memperbarui datanya di Dapodik.

Baca Juga: Guru Honorer Jangan Lupa, Kemdikbud Umumkan Hal Penting Hari Ini dan Besok. Begini Jelasnya...

Berbekal data guru di Dapodik, Puslapdik akan melakukan sinkronisasi dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan atau SIM-Tun pada Kementerian.

Periode waktu sinkronisasi didasarkan pada jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru. Adapun pencairan tunjangan sertifikasi dilakukan setiap triwulan dengan ketentuan berikut:

  1. Pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 bulan Maret dengan sinkronisasi data pada 28/29 Februari
  2. Pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 bulan Juni dengan sinkronisasi data pada 31 Mei
  3. Pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 bulan September dengan sinkronisasi data pada 31 Agustus
  4. Pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 bulan November dengan sinkronisasi data pada 31 Oktober.

Baca Juga: Informasi Juknis TPG 2023 Mulai TW 1 sampai 4, Nadiem Bawa Angin Segar untuk Penyaluran Tunjangan Profesi Guru

Puslapdik kemudian akan melakukan validasi terhadap data guru sesuai dengan syarat penerima tunjangan profesi atau TPG melalui aplikasi SIM-Tun.

Setelah data guru divalidasi, pemerintah daerah akan memberikan persetujuan hasil apakah guru tersebut disetujui mendapat tunjangan atau tidak.

Selanjutnya, atas persetujuan pemda, Puslapdik akan menetapkan siapa saja guru yang layak menerima tunjangan sertifikasi pada triwulan yang berkenaan.

Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non Dapat Ikuti Program Tahun 2023 ini, Banyak Keuntungan

Para guru yang ditetapkan sebagai penerima tunjangan TPG akan diinformasikan melalui SIM-Bar atau Sistem Informasi Manajemen Pembayaran yang disediakan Kementerian.

Maka dari itu, penting bagi para guru untuk mengisi data di Dapodik atau memperbaruinya jika ada perubahan. Hal ini dilakukan agar data di Dapodik bisa sinkron dengan data di SIM-Tun.

Jika guru mengabaikan pengisian data ini, tunjangan sertifikasi guru bisa gagal didapatkan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x