Ingin Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun Ini Cair? Jangan Lupakan Hal Penting Berikut!

- 1 Februari 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi. Tunjangan sertifikasi guru dijadwalkan cair setiap triwulan, sebelumnya guru mesti lakukan hal ini...
Ilustrasi. Tunjangan sertifikasi guru dijadwalkan cair setiap triwulan, sebelumnya guru mesti lakukan hal ini... /Pexels/Ahsanjaya/

BERITASOLORAYA.com -  Tunjangan profesi guru atau disebut juga sebagai TPG berhak diterima oleh para guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Terkait kapan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 cair, Kemdikbud telah mengaturnya lewat peraturan resmi yang diundangkan pada 27 Januari 2022 lalu, di mana aturan ini masih berlaku dan bisa dijadikan acuan.

Tentunya, tunjangan sertifikasi guru hanya akan cair pada guru-guru yang memenuhi kriteria sebagai penerima tunjangan dan telah melewati hal penting sebelum pencairan tersebut.

Soal tunjangan sertifikasi guru sendiri, sempat ada kabar bahwa tahun 2023 ini akan dihentikan atau tidak akan cair lagi.

Baca Juga: Besok Terakhir, Guru Sertifikasi dan Non Masih Bisa Ikut Agenda Kemdikbud Ini, Tinggal Klik Link Berikut

Informasi tersebut bisa dianggap keliru, sebab pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana untuk pembayaran tunjangan guru salah satunya tunjangan profesi.

Anggaran tunjangan TPG itu diketahui dari alokasi TKD atau Transfer ke Daerah yang dirinci dalam APBN tahun anggaran 2023. Disebutkan di dalamnya bahwa TPG masuk pada alokasi DAK non fisik.

Kemenkeu menganggarkan dana sebanyak Rp130,30 triliun untuk DAK non fisik yang di dalamnya terdapat beragam tunjangan dan pembiayaan pendidikan lainnya.

Baca Juga: Tinggal Sebentar Lagi, Guru non Sertifikasi Bersiap Dapatkan Sertifikat Pendidik Tahun Ini, Tercapai Sudah...

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x