- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Tunjangan ASN PPPK
Berdasarkan PP nomor 98 tahun 2020, tunjangan bagi ASN PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Lebih spesifik, berdasarkan infografis dari menpan.go.id, ada 8 jenis tunjangan yang diberikan kepada ASN PPPK sesuai jabatannya.
Berikut 8 jenis tunjangan berdasarkan ASN PPPK penerima tunjangan berdasarkan keterangan dari Kementerian PANRB:
1. Tunjangan Keluarga
2. Tunjangan Pangan
3. Tunjangan Jabatan
4. Tunjangan Kinerja (bagi PPPK di Pemerintah Pusat)
5. Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PPPK di Pemerintah Daerah)
6. Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)
7. Tunjangan Khusus (bagi PPPK dengan kondisi khusus)
8. Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen).