Wow, Diguyur Banyak Tunjangan, PPPK Auto Full Senyum. Resmi dari Kementerian PANRB, ada 8 Jenis…

- 3 Februari 2023, 08:32 WIB
Simak daftar jenis tunjangan beserta besaran gaji pokok bagi ASN PPPK, resmi dari Kementerian PANRB.
Simak daftar jenis tunjangan beserta besaran gaji pokok bagi ASN PPPK, resmi dari Kementerian PANRB. /Unsplash/Mufid Majnun/

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Tunjangan ASN PPPK

Berdasarkan PP nomor 98 tahun 2020, tunjangan bagi ASN PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Baca Juga: Waduh, Guru Honorer Harap Kembali Bersabar, Kemdikbud Umumkan Penundaan Pengumuman Hasil Kelulusan...

Lebih spesifik, berdasarkan infografis dari menpan.go.id, ada 8 jenis tunjangan yang diberikan kepada ASN PPPK sesuai jabatannya.

Berikut 8 jenis tunjangan berdasarkan ASN PPPK penerima tunjangan berdasarkan keterangan dari Kementerian PANRB:

1. Tunjangan Keluarga

2. Tunjangan Pangan

3. Tunjangan Jabatan

4. Tunjangan Kinerja (bagi PPPK di Pemerintah Pusat)

5. Tambahan Penghasilan Pegawai (bagi PPPK di Pemerintah Daerah)

6. Tunjangan Resiko/Bahaya (bagi jabatan tertentu)

7. Tunjangan Khusus (bagi PPPK dengan kondisi khusus)

8. Tunjangan Profesi (bagi Guru dan Dosen).

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x