Hore! Tunjangan untuk 56 Ribu Guru ASN dan Honorer Ini Segera Cair. Simak Keterangan Resmi Kemdikbud

- 3 Februari 2023, 13:58 WIB
Ilustrasi: Kemdikbud akan segera membagikan tunjangan kepada 56.358 guru ASN maupun non ASN atau guru honorer.
Ilustrasi: Kemdikbud akan segera membagikan tunjangan kepada 56.358 guru ASN maupun non ASN atau guru honorer. /Welcome to All ! ツ/Pixabay

Kemudian, nama-nama guru penerima TKG ini diverifikasi oleh dinas Pendidikan baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan.

Jika semua data telah terverifikasi dan tervalidasi, maka ditetapkanlah Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) yang diterbitkan dalam dua tahap.

Untuk tahap pertama, SKTK akan berlaku pada semester satu semester terhitung dari Januari sampai Juni. Lalu, tahap kedua terhitung dari Juli sampai Desember.

Terakhir, berdasarkan SKTK ini, pemerintah pusat dan daerah dengan kewenangannya membayarkan tunjangan khusus langsung ke rekening penerima.

 Baca Juga: Cek Pembagian Golongan Gaji PPPK Menurut Peraturan Terbaru dan Besarannya, Kamu Masuk Golongan Mana?

Besaran tunjangan khusus guru ini adalah satu kali gaji pokok bagi guru ASN setelah dipotong pajak penghasilan.

Adapun bagi guru non ASN besaran TKG adalah sebesar gaji pokok bagi yang sudah memiliki SK Inpassing dan Rp1.500.000 bagi yang belum memiliki SK inpassing.***

 

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: PUSLAPDIK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x