Gawat, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 2023 Batal Cair Gara-gara Ini, Tendik Wajib Waspada!

- 3 Februari 2023, 17:44 WIB
Ilustrasi. Hal ini perlu diwaspadai guru sertifikasi penerima tunjangan TPG triwulan 1 2023, tunjangan batal cair jika...
Ilustrasi. Hal ini perlu diwaspadai guru sertifikasi penerima tunjangan TPG triwulan 1 2023, tunjangan batal cair jika... /YouTube Sekretariat Presiden/

Berdasarkan alokasi Transfer ke Daerah atau TKD di APBN tahun anggaran 2023, tunjangan sertifikasi guru sendiri masuk ke dalam DAK Non Fisik dengan jumlah total mencapai Rp130,30 triliun.

Para guru sertifikasi bisa berbahagia sebab tahun ini akan kembali mendapatkan tunjangan sebagai haknya.

Berdasarkan jadwalnya, tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 2023 akan cair pada bulan Maret mendatang dengan sinkronisasi di bulan Februari.

Baca Juga: Akhir Pekan Anda Berada di Solo? Kunjungi Tempat Wisata Berikut, Presiden sampai Datang ke Sini loh

Sayangnya, tunjangan batal cair atau dapat dikatakan tunjangan akan dihentikan dengan beberapa alasan.

Merujuk pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang tata cara pembayaran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah, ada 6 alasan tunjangan dihentikan.

Pertama, tunjangan akan dihentikan jika guru sertifikasi penerima meninggal dunia. Penghentian tunjangan dilakukan pada bulan berikutnya.

Kedua, tunjangan dihentikan dan gagal cair lagi bagi guru yang telah mencapai batas usia pensiun. Sama seperti aturan penghentian tunjangan bagi guru yang meninggal dunia, tunjangan dihentikan pada bulan berikutnya.

Baca Juga: Walah, Tenaga Honorer Akan Diubah Statusnya Menjadi Pekerja Kontrak, MenpanRB Berikan Penjelasan Berikut....

Ketiga, tunjangan gagal cair bagi guru yang mengundurkan diri sebagai tenaga pendidik atas keinginan atau permintaan sendiri. Tunjangan langsung dihentikan pada bulan itu juga.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x