Gawat, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 2023 Batal Cair Gara-gara Ini, Tendik Wajib Waspada!

- 3 Februari 2023, 17:44 WIB
Ilustrasi. Hal ini perlu diwaspadai guru sertifikasi penerima tunjangan TPG triwulan 1 2023, tunjangan batal cair jika...
Ilustrasi. Hal ini perlu diwaspadai guru sertifikasi penerima tunjangan TPG triwulan 1 2023, tunjangan batal cair jika... /YouTube Sekretariat Presiden/

BERITASOLORAYA.com – Berdasarkan jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru, TPG akan cair pada guru-guru penerima setiap triwulan dalam satu tahun.

Adapun untuk tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 2023 dijadwallkan cair pada bulan Maret. Namun, akan dilakukan sinkronisasi data terlebih dahulu pada bulan sebelumnya.

Soal tunjangan profesi guru atau TPG, tidak selamanya dapat cair dan diterima oleh para guru sertifikasi meski telah memenuhi syarat.

Meski telah masuk ke dalam kategori penerima tunjangan sertifikasi, ada batasan bagi para guru agar tunjangan tidak dihentikan atau batal dicairkan.

Baca Juga: Guru Honorer Harap Simak, Ada Informasi Terbaru tentang Seleksi PPPK Guru 2022 Resmi dari Kemdikbud

Maka dari itu, para guru sertifikasi perlu waspada sebab hal-hal yang menyebabkan tunjangan TPG batal cair bisa terjadi di kemudian hari.

Sebelumnya, tersiar kabar tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 akan dihentikan pemerintah. Untungnya, informasi tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana untuk tunjangan profesi guru tahun 2023. Artinya, dana tunjangan TPG telah dialokasikan untuk disalurkan kepada para guru penerima.

Baca Juga: Info Sertifikasi Guru 2023: Selamat, Ada Hak Istimewa untuk Tendik dengan Kriteria Berikut!

Berdasarkan alokasi Transfer ke Daerah atau TKD di APBN tahun anggaran 2023, tunjangan sertifikasi guru sendiri masuk ke dalam DAK Non Fisik dengan jumlah total mencapai Rp130,30 triliun.

Para guru sertifikasi bisa berbahagia sebab tahun ini akan kembali mendapatkan tunjangan sebagai haknya.

Berdasarkan jadwalnya, tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 2023 akan cair pada bulan Maret mendatang dengan sinkronisasi di bulan Februari.

Baca Juga: Akhir Pekan Anda Berada di Solo? Kunjungi Tempat Wisata Berikut, Presiden sampai Datang ke Sini loh

Sayangnya, tunjangan batal cair atau dapat dikatakan tunjangan akan dihentikan dengan beberapa alasan.

Merujuk pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang tata cara pembayaran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah, ada 6 alasan tunjangan dihentikan.

Pertama, tunjangan akan dihentikan jika guru sertifikasi penerima meninggal dunia. Penghentian tunjangan dilakukan pada bulan berikutnya.

Kedua, tunjangan dihentikan dan gagal cair lagi bagi guru yang telah mencapai batas usia pensiun. Sama seperti aturan penghentian tunjangan bagi guru yang meninggal dunia, tunjangan dihentikan pada bulan berikutnya.

Baca Juga: Walah, Tenaga Honorer Akan Diubah Statusnya Menjadi Pekerja Kontrak, MenpanRB Berikan Penjelasan Berikut....

Ketiga, tunjangan gagal cair bagi guru yang mengundurkan diri sebagai tenaga pendidik atas keinginan atau permintaan sendiri. Tunjangan langsung dihentikan pada bulan itu juga.

Keempat, jika guru dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tunjangan sertifikasi akan batal cair di bulan berkenaan.

Kelima, bagi guru yang mendapatkan tugas belajar juga pembayaran tunjangan sertifikasi akan dihentikan pada saat guru melaksanakan tugas belajar tersebut.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Kuliner Pemalang yang Khas

Keenam atau yang terakhir, tunjangan batal cair bagi guru yang tidak lagi menduduki jabatan fungsional sebagai guru. Penghentian tunjangan dilakukan pada bulan berkenaan.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x