Resmi, Guru ASN Bisa Dapat Tunjangan Ini Juga, Bukan Hanya TPG dan Tamsil. Simak Selengkapnya dari Kemdikbud

- 6 Februari 2023, 13:07 WIB
Ilustrasi. Selain TPG, guru ASN juga bisa menerima tunjangan ini
Ilustrasi. Selain TPG, guru ASN juga bisa menerima tunjangan ini /Foto: Pixabay/Peggy_Marco/

BERITASOLORAYA.com – Informasi terkait tunjangan guru menjadi salah satu hal yang dinantikan.

Adapun informasi mengenai tunjangan guru ini bisa disimak melalui penjelasan yang ada di bawah ini.

Berbicara terkait tunjangan guru ini, para guru perlu tahu bahwa Kemdikbud sudah merilis surat edaran resmi.

Diketahui bahwa Kemdikbud merilis surat edaran terkait tunjangan guru yang ter tanggal 6 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 yang Ditunda Ternyata Ada Alasannya. Kemdikbud Beri Penjelasan Ini...

Lebih lanjut bahwa surat edaran mengenai tunjangan guru yang dirilis oleh Kemdikbud diketahui bernomor 6909/B/GT.01.01/2022.

Perlu guru ketahui bahwa surat edaran terkait tunjangan guru tersebut ditujukan kepada Gubernur/Walikota/Bupati yang ada di seluruh Indonesia.

Disampaikan dalam surat edaran Kemdikbud tersebut bahwa berkenaan dengan adanya pemahaman beragam tentang pemberian aneka tunjangan guru daerah, disampaikan beberapa hal.

Baca Juga: Guru Harus Mengajar Selama Berapa Tahun untuk Ikut Program Sertifikasi? Simak Ketentuan Lengkap Berikut

Adapun beberapa hal yang disampaikan dalam surat edaran yang dirilis oleh Kemdikbud tersebut yaitu:

1. Tunjangan Profesi Guru atau TPG dan Tambahan Penghasilan atau Tamsil bagi guru ASN Daerah

a. Tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang mempunyai sertifikat pendidikan sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

b. Tambahan penghasilan yaitu sejumlah uang yang diberikan pada guru ASN di daerah yang belum mempunyai sertifikat pendidik dan memenuhi kriteria lainnya sebagai penerima tambahan penghasilan.

Baca Juga: Penting! Siswa SD, SMP, SMA, SMK Segera Aktivasi Rekening Penerima PIP 2022 Sebelum 15 Februari, Caranya...

Secara lebih lanjut juga disampaikan bahwa penggunaan alokasi anggaran tunjangan guru yaitu TPG dan Tamsil ini bersumber dari APBN melalui DAK non fisik seperti yang diatur dalam Permendikbud No. 4 Tahun 2022 yang merujuk pada PP No. 19 Tahun 2017 tentang guru.

2. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Daerah

TPP ASN daerah berdasarkan PP No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Pemerintah bisa memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.

Baca Juga: Kereta Ini Tidak Diharapkan Beroperasi padahal Fungsi Lengkap, Kenapa? Simak Penjelasan Berikut

Pemberian TPP ASN daerah untuk masing-masing daerah ini bervariasi sesuai dengan kemampuan daerahnya.

Namun, karena sumber TPP ini berasal dari APBD, maka daerah yang memiliki wewenang sepenuhnya dengan persetujuan DPRD masing-masing.

Kemudian pada bagian penutup surat edaran tersebut disampaikan bahwa berdasarkan penjelasan sebelumnya, maka Tamsil dan TPP mempunyai indikator, kriteria penerima, dan sumber anggaran yang berbeda.

Baca Juga: HORE, Guru Honorer dan non Sertifikasi Akan Dapat Tunjangan Dari Kemendikbud, Siap Cair Tahun 2023

Dengan demikian, guru penerima TPG dan Tamsil juga bisa mendapatkan TPP. Itulah beberapa informasi mengenai tunjangan guru seperti TPG, Tamsil, dan TPP yang bisa Anda ketahui.

Semoga informasi mengenai tunjangan guru seperti TPG, Tamsil, dan TPP bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi bagi Anda yang membutuhkan.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x