Berdasarkan keterangan Nunuk, Kemdikbud juga telah merilis surat keputusan penerima tunjangan khusus yang bernomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 pada Jumat, 16 Desember 2022 .
Kemudian sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah diminta segera memberi konfirmasi persetujuan nama para guru yang masuk sebagai nominasi penerima tunjangan khusus tersebut.
Diketahui bahwa dalam penentuan nama para guru yang layak mendapat tunjangan khusus guru atau TKG tersebut, sumber data yang digunakan yakni data pokok pendidikan atau Dapodik yang dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.
Data tersebut terkorelasi dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya dijamin oleh instansi yang berwenang.
Lebih lanjut, nama para guru tersebut diverifikasi oleh dinas pendidikan, baik provinsi, kabupaten, maupun kota lewat aplikasi SIM Aneka Tunjangan.
Kemudian setelah seluruh data para guru penerima tunjangan khusus guru terverifikasi dan tervalidasi, maka ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus atau disingkat SKTK.
Diketahui bahwa surat ini diterbitkan Kemdikbud dalam dua tahap, yakni tahap pertama berlaku pada semester satu terhitung dari Januari sampai Juni.
Adapun untuk tahap dua ini berlaku pada semester dua terhitung bulan Juli sampai bulan Desember di tahun berjalan.