Selanjutnya berdasarkan SKTK yang sudah terbit, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik itu provinsi, kabupaten, maupun kota, sesuai dengan kewenangannya, membayar tunjangan khusus langsung ke rekening penerima.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari puslapdik.kemdikbud.go.id, itulah penjelasan mengenai tunjangan guru yakni TKG yang bisa diketahui para guru. Semoga bermanfaat.***