Sehubungan dengan hal itu, Kemdikbud menerbitkan Surat Keputusan Penerima TKG Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, berdasarkan Surat Kemdiknas, Pemda memberikan konfirmasi untuk menyetujui nama-nama guru yang berhak menerima tunjangan khusus.
Sumber nama-nama data penerima TKG berasal dari Dapodik yang keasliannya dijamin kepala satuan pendidikan sesuai dengan surat pertanggungjawaban mutlak.
Sumber data tersebut juga rekoleksi atau sinkron dengan berbagai tabel referensi dengan validitas yang juga dijamin instansi yang berwenang.
Daftar penerima tunjangan, diverifikasi oleh dinas pendidikan, provinsi, kabupaten atau kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan.
Nantinya data penerima tunjangan yang sudah terverifikasi dan tervalidasi, akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK).
SKTK diterbitkan dalam dua semester, sebagai berikut:
1. SKTK di tahap pertama untuk semester pertama terhitung bulan Januari hingga Juni.
2. SKTK di tahap kedua untuk semester dua terhitung bulan Juli hingga Desember di tahun berjalan.
Baca Juga: Update Program Kemdikbud untuk Guru dan Kepsek, Mulai 6 Februari 2023. Cek Selengkapnya