Hore, Ada Tunjangan dari Kemdikbud Sebanyak Rp1,5 Juta, Ketentuan Berlaku Januari hingga Juni

- 6 Februari 2023, 22:00 WIB
Ilustrasi tunjangan dari Kemdikbud
Ilustrasi tunjangan dari Kemdikbud /Tima Miroshnichenko /Pexels

Berdasarkan SKTK yang diterbitkan, baik pusat dan pemda, provinsi, kabupaten, atau kota, berhak memberikan TKG langsung ke rekening penerima.

Juknis yang mengatur TKG merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 perihal:

"Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan Profesor".

ASN mendapat TKG sebanyak satu kali gaji pokok bagi sesudah dipotong pajak penghasilan, untuk non-ASN sejumlah gaji pokok bagi yang sudah mempunyai SK Inpassing dan yang belum inpassing sebanyak Rp1.500.000/bulan.

Baca Juga: Tenaga Honorer yang Memiliki Masa Kerja Paling Lama Punya 2 Keuntungan, mulai dari Tunjangan hingga Jadi ASN

Demikian informasi mengenai tunjangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebanyak Rp1,5 Juta, dengan ketentuan SK tahap pertama berlaku Januari hingga Juni.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x