Berdasarkan SKTK yang diterbitkan, baik pusat dan pemda, provinsi, kabupaten, atau kota, berhak memberikan TKG langsung ke rekening penerima.
Juknis yang mengatur TKG merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 perihal:
"Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, dan Tunjangan Kehormatan Profesor".
ASN mendapat TKG sebanyak satu kali gaji pokok bagi sesudah dipotong pajak penghasilan, untuk non-ASN sejumlah gaji pokok bagi yang sudah mempunyai SK Inpassing dan yang belum inpassing sebanyak Rp1.500.000/bulan.
Demikian informasi mengenai tunjangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebanyak Rp1,5 Juta, dengan ketentuan SK tahap pertama berlaku Januari hingga Juni.***