Adapun untuk tendik honorer, terdapat 2 persyaratan, yakni antara lain:
a. tendik yang berstatus bukan aparatur sipil negara (non ASN); dan
b. tendik yang ditugaskan oleh kepala sekolah atau penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Permendikbud tersebut juga menjelaskan bahwa ketentuan penggunaan pembayaran honor paling banyak 50 persen dan persyaratan memiliki NUPTK dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam dan non alam yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan/atau daerah.***