Siapa Saja Guru Honorer Inpassing dan Non Inpassing yang Mendapatkan Tunjangan?
Guru honorer inpassing dan non inpassing serta guru ASN yang bisa menerima tunjangan ini ditentukan lewat data yang sumbernya berasal dari Dapodik.
Data guru yang sudah diinput dalam Dapodik terjamin kebenaran dan keasliannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.
Data guru honorer penerima tunjangan pun terkorelasi antara data Dapodik dengan tabel referensi yang validitasnya terjamin oleh instansi berwenang.
Selanjutnya, nama-nama dari guru honorer inpassing, non inpassing, dan guru ASN akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan.
Guru honorer yang telah ditentukan sebagai penerima tunjangan merupakan guru-guru yang bertugas di daerah khusus. Ada 56.358 guru di daerah khusus yang ditargetkan Kemdikbud untuk menerima tunjangan khusus guru atau TKG.
Data guru penerima TKG yang valid kemudian ditetapkan dalam SKTK atau Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus. SKTK tersebut diterbitkan dalam dua tahap, yaitu di semester 1 dan semester 2.
Baca Juga: Lirik Lagu Saat Kau Telah Mengerti oleh Virgoun, Trending di Sosial Media
Berbekal SKTK, pemerintah pusat dan pemda sesuai kewenangannya dapat menyalurkan tunjangan khusus guru atau TKG ke para guru ASN dan honorer penerima, baik yang sudah inpassing atau belum.