2. Semester dua terhitung bulan Juli hingga Desember di tahun berjalan.
Informasi lebih lengkap dapat diketahui di laman resmi terkait.
3. Tunjangan Profesi Kemdikbud
Penyaluran tunjangan profesi masih dicairkan dalam triwulan, juknis yang mengaturnya masih mengacu pada Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, sebab belum ada regulasi terbaru.
Baca Juga: Lirik Lagu Bohongi Hati oleh Mahalini, Kau Ku Lakukan Semua Walau Tak Mungkin
Dalam juknis disebutkan mengenai jadwal, sebagai berikut ini:
- Sinkronisasi data tanggal 28/29 Februari untuk pencairan tunjangan triwulan 1 di bulan Maret.
- Sinkronisasi data tanggal 31 Mei untuk pencairan tunjangan triwulan 2 di bulan Juni.
- Sinkronisasi data tanggal 31 Agustus untuk pencairan tunjangan triwulan 3 di bulan September.
- Sinkronisasi data tanggal 31 Oktober untuk pencairan tunjangan triwulan 4 di bulan November.
Perlu diketahui jadwal pencairan tunjangan profesi guru, tidak pasti karena pada penyalurannya wewenang dari Pemda, sehingga kemungkinan setiap daerah berbeda-beda.***