c. Bagi guru ASN yang melaksanakan tugas belajar/pendidikan dan pelatihan lebih dari 6 bulan, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 50 persen dari jumlah tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan terakhir yang diduduki sejak diterbitkannya surat penugasan mulai bulan ketujuh sampai dengan kontrak selesai.
d. Bagi guru ASN yang berasal dari luar instansi Kemenag yang diperbantukan atau dipekerjakan di Kemenag, tunjangan kinerja akan dibayarkan sebesar 100 persen dari jumlah tunjangan kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan yang diduduki selama tunjangan kinerja tidak dibayarkan dari instansi induknya.
e. Bagi guru ASN yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada Kelas Jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Baca Juga: Soal Gaji Guru dan Tendik Honorer Tahun 2023, Mendikbud Jawab Lewat Hal Ini…
Adapun proses pembayaran tunjangan kinerja guru dapat dilakukan dengan cara transfer dari Bendahara Pengeluaran ke rekening guru penerima.
Selain itu, tunjangan kinerja juga dapat ditransfer dengan cara transfer dari KPPN ke rekening guru sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan.***