Update, Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru di Bawah Naungan Kemenag dan Kemdikbud

- 8 Februari 2023, 09:45 WIB
Ilustrasi Berikut ini update mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag dan Kemdikbud
Ilustrasi Berikut ini update mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag dan Kemdikbud /Tima Miroshnichenko /Pexels

Penerbitan SK Kemenag, dapat dicek melalui akun Simpatika masing-masing.

- Apabila sudah diterbitkan, maka ditandai dengan "ceklis hijau: keterangan diterbitkan."

- Apabila tidak atau belum diterbitkan, maka di akun Simpatika tanda yang keluar "silang merah: keterangan tidak diterbitkan."

Di bawah naungan Kemenag, penyaluran tunjangan sertifikasi guru, memang dicairkan untuk setiap bulannya.

2. Tunjangan Khusus Guru (TKG) Kemdikbud

SK tunjangan khusus guru (TKG) di bawah naungan Kemdikbud di daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, sudah diterbitkan.

Adapun bagi Anda yang berada di daerah lainnya, dapat mengeceknya di daerah masing-masing.

TKG biasanya diperuntukkan bagi guru ASN maupun non ASN dengan besaran yang berbeda.

Baca Juga: Fitur di Word Ini Solusi Tidak Lelah Mengetik. Simak Cara Menggunakannya, Pejuang Skripsi Bisa Coba!

Berdasarkan aturan, tunjangan khusus guru yang belum inspassing guru besarannya sebesar Rp1,5 juta. Detail informasinya dapat diketahui di laman resmi terkait.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: peraturan.bpk.go.id PUSLAPDIK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x