Program Kartu Prakerja Tahun 2023 Bisa Diikuti PKH dan BPUM, Besaran yang Diberikan Tetap Sama?

- 14 Februari 2023, 13:08 WIB
Ilustrasi Program Kartu Prakerja Tahun 2023 Bisa Diikuti oleh PKH dan BPUM
Ilustrasi Program Kartu Prakerja Tahun 2023 Bisa Diikuti oleh PKH dan BPUM /Freepik/katemangostar

Baca Juga: Kemendikbudristek Imbau Satuan Pendidikan Pakai 5 Prinsip Pembelajaran pada Kurikulum yang Terdiversifikasi

"Program Kartu Prakerja berlanjut pada tahun 2023 dengan pelaksanaan skema normal yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 yang aturan pelaksanaannya tertera pada Permenko Perekonomian Nomor 17 tahun 2022," kata Airlangga.

Selain itu, Airlangga juga menyampaikan bahwa terdapat penyesuaian dalam implementasi Program Kartu Prakerja dengan skema normal.

Salah satunya adalah pelaksanaan pelatihan yang dilakukan secara daring, luring, maupun bauran.

Untuk pelatihan luring akan dilaksanakan secara bertahap diawali dengan 10 provinsi, seperti diantaranya yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, NTT, Bali, dan Papua.

Baca Juga: Inilah Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Penuhi Syarat Jadi ASN PPPK Jika Realisasikan Pendapat ini

Untuk implementasi skema normal Program Kartu Prakerja tahun 2023 ini akan mulai dibuka pada triwulan 1 tahun 2023.

Di samping itu, untuk besaran nominal yang akan diterima oleh peserta Program Kartu Prakerja termasuk BPUM dan PKH tetaplah sama dengan peserta lainnya, yaitu sebesar Rp4,2 juta.

BPUM dan PKH diperbolehkan ikut Program Kartu Prakerja, disebabkan karena tidak lagi bersifat bantuan sosial melainkan berfokus pada peningkatan kompetensi kerja.

"Pemerintah juga mengajak partisipasi masyarakat melalui skema kemitraan yang merupakan wujud Public Private Partnership (PPP) dalam bidang pengembangan SDM Indonesia," kata Airlangga.***

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x