1. Menyatakan dengan jelas hak-hak yang akan diterima dan kewajiban yang harus dijalankan oleh pihak pekerja dan pengusaha.
2. Memastikan bahwa kedua belah pihak mengerti dan memenuhi tanggung jawab masing-masing.
3. Memberi jaminan stabilitas kerja dan kepastian hukum baik bagi pekerja maupun pengusaha.
4. Memberi perlindungan bagi hak pekerja apabila terjadi perselisihan dengan pengusaha atau pemberi kerja.
5. Mengatur prosedur dan mekanisme yang jelas untuk mengatasi masalah yang mungkin terjadi selama masa kerja.
Perlu Anda ketahui sebelumnya bahwa perjanjian kerja itu bisa dibuat secara tertulis atau secara lisan.
Apabila perjanjian kerja ini dibuat secara tertulis, maka isi perjanjian kerja tersebut setidaknya mencantumkan beberapa hal berikut ini:
1. Nama, alamat perusahaan, serta jenis usaha.
2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja.