Mengenal Perjanjian Kerja, Jangan Asal Tanda Tangan. Setidaknya Harus Perhatikan Ini untuk Dicantumkan!

- 15 Februari 2023, 20:50 WIB
Ilustrasi perjanjian kerja
Ilustrasi perjanjian kerja /fauxels/Pexels

3. Jabatan atau jenis pekerjaan.

4. Tempat pekerjaan.

5. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.

6. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.

7. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

8. Besarnya upah dan cara pembayarannya.

Baca Juga: Jadwal Verval Guru Sertifikasi Tinggal Besok, Segera Lakukan Arahan Kemdikbud, Cek Syaratnya...

Selain itu, perlu Anda ketahui juga bahwa perjanjian kerja tertulis itu dibuat sekurang-kurangnya dua rangkap yang mempunyai kekuatan hukum sama, kemudian pekerja dan pengusaha masing-masing memperoleh 1 (satu) perjanjian kerja.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram resmi @kemnaker, itulah beberapa hal yang harus Anda ketahui tentang perjanjian kerja untuk pekerja dan pengusaha atau pemberi kerja.

Semoga informasi terkait perjanjian kerja ini bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi bagi Anda yang membutuhkan.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah